Medan|Tapanulitimes.com
Oknum anggota DPRD Sumut yang pernah dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan pada Sabtu, Nomor: LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban RPS (31), warga pasar VII Tembung, Deli Serdang.
Begini kronologi singkat peristiwa tersebut; "Enggak tahu apa masalahnya. Tiba-tiba saya ditendang dan dipukuli, Jumlah (pelaku) ada sekitar empat orang," kata korban, Minggu (19/2/2023) serta lokasi pengeroyokan itu diceritakan berada di lantai 2 salah satu hotel berlokasi di Padang Sidempuan.
Setelah beberapa lama pelaporan serta merujuk surat pemberitahuan yang Kapolres Padang Sidempuan Nomor : B/198/III/2023/Reskrim Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dimana didalam surat tersebut diberitahukan bahwa salah satu oknum anggota DPRD sumut berisinial AFD, telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama.
Banyak apresiasi yang diberikan terhadapa Polres Padang Sidempuan dari masyarakat yang mengawal kasus ini salah satunya,
|
Foto: Khoirululfi Siregar/ Sekum HIMMAH) |
Khoirululfi Siregar selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi Kinerja Kapolres Padang Sidimpuan yang sangat sigap dan cepat dalam menanggapi kasus Tindak Pidana Penganiayaan Bersama sama yang dilakukan salah satu oknum DPRD Sumatera Utara kepada Riduwan Putra Saleh di salah satu Hotel di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. |
Foto: Assuriadi Ritonga/ Ketua Satma LMPP Sumut |
Hal itu juga disampaikan Ketua Satma LMPP Sumut Assuriadi Ritonga dalam siaran persnya . "Kita turut bangga dan memberikan pujian kepada Kapolres Padang Sidempuan yang hari ini telah berhasil menumpat kasus yang menyeret AFD yang merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara sampai menjadi tersangka," kata Assuriadi Ritonga." (rdk)