Penumpang Travel Diamankan Saat Bawa Sabu

Mandailing Natal | Tapanulitimes.com
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Pantai Barat Dusun Marait Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Tersangka yang diamankan petugas Satnarkoba tersebut yakni SA alias W (22) asal Dusun II Sei Limbat Kel. Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Dan rekannya NP Alias N (35) warga Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu  seberat 42,21 (empat puluh dua koma dua puluh satu) gram. 

Dari tangan pelaku, petugas juga menemukan 1 buah kotak plastik transparan didalamnya terdapat 2 buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirex. 1 buah Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq S.IK., S.H., M.H dalam Press Release mengatakan, bahwa penangkapan kurir ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Muara Batang Gadis dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Madina untuk dikembangkan.

"Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 Wib. Personil Polsek Muara Batang Gadis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SA Alias W yang pada saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil travel jurusan Medan-Tabuyung,"

"Berkat informasi dari warga, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika yang dibalut lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu," Ucap Kapolres.

Selanjutnya hari itu juga, lanjut Kapolres. Personil Polsek Muara Batang Gadis melaporkan hasil ungkapan tersebut, dan bersama personil Satresnarkoba Polres Madina melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial SA Alias W.

"Dari hasil Introgasi terhadap tersangka SA Alas W, pelaku mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari kota Medan dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) kemudian akan diberikan kepada yang berinisial NP Alas N yang bertempat tinggal di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina," tutup Kapolres.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sesuai dengan laporan polisi LP/A/25/11/2023/SPKT POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Maret 2023.

Kedua pelaku akan dikenai pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2609, tentang Narkotika. (pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak